Berita Dunia Terheboh - Ada suami yang merasa khawatir ketika berhubungan intim, spermanya jatuh dan masuk ke dalam rahim istrinya. Sementara mereka bersepakat untuk menunda punya anak karena alasan-alasan yang dibolehkan dalam syariat. Lalu, sang suami pun berniat menggunakan kondom ketika berhubungan intim. Dalam Islam, bolehkah perbuatan sang suami tersebut?
Kondom merupakan persoalan fikih kontemporer karena pada masa Nabi hal ini belum pernah dibahas. Karena itu, persoalan hukum menggunakan kondom ini, para ulama sepakat meng-qiyas-kannya dengan ‘azl yaitu mengeluarkan sperma di luar.
Untuk hal ini, menukil bab dalam Shahih Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqalaniy rahimahullah menjelaskannya, “Bab tentang Al-‘Azl yaitu mencabut (penis) setelah penetrasi agar (air mani) tertumpah di luar farji/vagina” [Fathul-Bariy 9/305, Asy-Syamilah]
Imam Nawawi mengatakan bahwa ‘azl adalah seseorang yang melakukan jima’ (persetubuhan) yang ketika air maninya akan tertumpahkan maka ia mengeluarkan (kemaluannya) lalu menumpahkannya di luar kemaluan (istri) nya.
Ulama berbeda pendapat soal hukumnya. Ada yang memakruhkannya. Namun, yang paling rajih (kuat) adalah mubah (boleh). Jabir radhiallahu ‘anhu berkata, “Kami (para shahabat) melakukan ‘azl di jaman Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam”[HR.Bukhari no. 5207/ 5208-5209, Muslim no. 1440] Di riwayat lainnya, “Kami melakukan ‘azl di jaman Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau tidak melarang kami darinya” [Shahih Muslim no. 1440, Musnad Abi Ya’laa no. 2255].
Sebagian orang menilai bahwa ‘azl sama saja dengan pembunuhan kecil-kecilan. Anggapan ini tidaklah benar. Bahkan, dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa itu merupakan perkataan orang-orang Yahudi.
Dari Abu Said Al-Khudri, ia berkata: “Telah sampai kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwasannya orang Yahudi berkata: ‘Sesungguhnya ‘azl itu pembunuhan kecil-kecilan’. Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Orang Yahudi telah berdusta. Seandainya engkau menyetubuhinya, tidaklah akan menghasilkan anak kecuali dengan takdir Allah” [HR.Ath-Thahawiy dalam Syarh Ma’aanil-Aatsaar 3/31-32 no. 4348 dengan sanad hasan, At-Tirmidzi no. 1136, Abu Dawud no. 2173, Ahmad no. 11110 dengan sanad yang shahih] Kondom bisa kita qiyas-kan dengan ‘azl karena alasan/illat untuk mencegah tertumpahnya sperma ke dalam rahim. Maka hukumnya juga mubah. Karena penggunaan kondom bisa menggantikan ‘azl. Sesuai dengan kaidah fiqhiyah,
Øكم البدل Øكم المبدل منه
“Hukum pengganti sama dengan hukum yang digantikan”
Demikian tentang hukum penggunaan kondom dalam Islam. Semoga bermanfaat!
No comments:
Post a Comment